REPUBLIKA.CO.ID,PALEMBANG--Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan
menetapkan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah calon
gubernur-wakil gubernur provinsi setempat pada awal September 2013.
"Pemungutan suara ulang pilkada Sumsel dilaksanakan pada 4 September 2013," kata Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Logistik dan Keuangan Kelly Mariana di Palembang, Kamis.
Menurut dia, sudah ditetapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada 4 September mendatang.
Ia mengatakan anggaran dana untuk pemungutan suara ulang pemilihan calon gubernur-wakil gubernur sekitar Rp42 miliar.
Jumlah itu memang belum seluruhnya dan masih harus diperbaiki lagi, karena ada bimbingan teknis untuk penyelenggara pilkada di tingkat bawah belum dimasukkan. "Mungkin nanti ada penambahan-penambahan lagi, tetapi sekarang sekitar Rp42 miliar," ujarnya.
Ia menyatakan, anggaran itu digunakan untuk honor penyelenggara pilkada yang jumlahnya hampir separuhnya, pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kelengkapan, surat suara dan lainnya.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7)??memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
"Pemungutan suara ulang pilkada Sumsel dilaksanakan pada 4 September 2013," kata Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Logistik dan Keuangan Kelly Mariana di Palembang, Kamis.
Menurut dia, sudah ditetapkan untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang di dua kabupaten, dua kota dan di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada 4 September mendatang.
Ia mengatakan anggaran dana untuk pemungutan suara ulang pemilihan calon gubernur-wakil gubernur sekitar Rp42 miliar.
Jumlah itu memang belum seluruhnya dan masih harus diperbaiki lagi, karena ada bimbingan teknis untuk penyelenggara pilkada di tingkat bawah belum dimasukkan. "Mungkin nanti ada penambahan-penambahan lagi, tetapi sekarang sekitar Rp42 miliar," ujarnya.
Ia menyatakan, anggaran itu digunakan untuk honor penyelenggara pilkada yang jumlahnya hampir separuhnya, pengadaan barang dan jasa, termasuk alat kelengkapan, surat suara dan lainnya.
Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7)??memerintahkan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, Kota Prabumulih, dan seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
MK juga membatalkan Keputusan KPU Sumatera Selatan tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2013 pada 13 Juni 2013.
Redaktur : Taufik Rachman |
Sumber : antara |
0 komentar:
Posting Komentar