Selasa, 14 Mei 2013

Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA SUMATERA SELATAN
YOGYAKARTA
Periode 2012-2014

MUQADIMAH

Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader sebagai putera daerah sumatera Selatan yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berbudi luhur.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan  organisasi dengan pedoman  sebagai berikut :

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK, SIFAT DAN WAKTU

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar Mahasiswa Sumatera Selatan selanjutnya disingkat dengan IKPM Sum-Sel Yogyakarta

Pasal 2
Kedudukan

Organisasi ini berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta

Pasal 3
Sifat

Organisasi ini bersifat Sosial- Budaya, Intelektual, keagamaan dan kekeluargaan

Pasal 4
Waktu

Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 Mei 1976, untuk waktu yang tidak terbatas

BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
Asas 
-          Organisasi ini berasas Pancasila

Pasal 6
Tujuan

Organisasi ini bertujuan untuk mewujudkan putra-putri Sumatera Selatan pada khususnya dan Indonesia pada umumnya yang berintelektual, berdedikasi tinggi, berbudi luhur dan bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa


Pasal 7
Usaha

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka IKPM Sumatera Selatan melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :
  1. Mejalin persatuan dan kesatuan diantara keluarga pelajar mahasiswa Sumatera Selatan pada khususnya dan Indonesia pada umunya
  2. Membina putra-putri Sumatera Selatan
  3. Menciptakan hubungan yang baik diantara warga IKPM Sumatera Selatan, masyarakat, pemerintah provinsi sumsel dan DIY
  4. Berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan negara
  5. Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sesuai dengan asas organisasi untuk mencapai tujuan
BAB III
KEANGGOTAAN

Pasal 8

Keanggotaan IKPM Sumatera Selatan bersifat sukarela dan terbuka bagi seluruh warga Sumatera Selatan di Yogyakarta

Pasal 9

Anggota organisasi ini terdiri dari :
  1. Anggota biasa
  2. Anggota kehormatan
  3. Anggota luar biasa

BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10

Organisasi ini terdiri atas komisariat-komisariat

Pasal 11
Kekuasaan

Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Anggota

Pasal 12
Pimpinan

Pimpinan adalah ketua umum selaku mandataris Musyawarah Anggota

Pasal 13
Dewan Penasehat Organisasi

Dewan penasehat organisasi adalah sesepuh warga Sumatera Selatan yang ditentukan oleh pengurus yang selanjutnya disingkat DPO

Pasal 14
Kelengkapan Organisasi

Organisasi ini mempunyai lambang dan kelengkapan organisasi lainnya yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
KEUANGAN


Pasal 15

Sumber dana organisasi diperoleh dari :
  1. Dana dari Pemprov Sumatera Selatan
  2. Dana dari anggota
  3. Pendapatan dari fasilitas IKPM Sumatera Selatan
  4. Usaha lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui musyawarah anggota IKPM Sum-Sel

Pasal 17
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi harus diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir

BAB VII
PENGESAHAN DAN PENUTUP

Pasal 18
Pengesahan

Anggaran dasar ini, disahkan dalam musyawarah anggota tanggal 22 Mei 1976 di Yogyakarta, dan disempurnakan dalam musyawarah anggota I IKPM Sum-Sel Yogyakarta pada tanggal 20 Juni 1979, serta disempurnakan kembali dalam musyawarah anggota II IKPM Sum-Sel Yogyakarta tanggal 15 Februari 1981.  disahkan kembali dalam musyawarah anggota III tanggal 2 November 1983 di Yogyakarta, dan disahkan kembali dalam Musyawarah Anggota IV tanggal 30 Juli 1984 di Yogyakarta, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota V tanggal 3 Maret 1986 di Yogyakarta. Disempurnakan dalam Musyawarah Anggota VI tanggal 21 februari 1989 di Yogyakarta, disempurnakan dalam musyawarah Anggota VII tanggal 15 maret 1991, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota VIII tanggal 21 Agustus 1994, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota IX tanggal 19 Oktober 1996, disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa I tanggal 20 Oktober 2000, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa II tanggal 24 Agustus 2002, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota X tanggal 29 Februari 2004 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XI tanggal 19 Maret 2006 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XII tanggal 13 April 2008 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XIII tanggal 30 Oktober 2010 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XIV tanggal 18 november 2012.

Pasal 20
Penutup

Hal-hal yang belum dimuat dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga dan tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar






ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA SUMATERA SELATAN
YOGYAKARTA

MUQADIMAH

Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang

Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha untuk membentuk kader sebagai putera daerah sumatera Selatan yang mempunyai wawasan, keterampilan dan berbudi luhur.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan  organisasi dengan pedoman  sebagai berikut :

BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

1)      Organisasi ini bernama IKPM Sum-Sel Yogyakarta
2)      Organisasi in berkedudukan di Yogyakarta dan beralamat di Jl. Bausasran Dn III/595, kode Pos 55211.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 2
Anggota

1)      Anggota biasa terdiri dari anggota biasa aktif dan anggota biasa non aktif :
a.       Anggota biasa aktif adalah warga, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Selatan yang berperan aktif dan berpartisipasi di organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta
b.      Anggota biasa non aktif adalah warga, pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Selatan yang berdomisili di Yogyakarta
2)      Anggota luar biasa adalah warga pelajar dan mahasiswa asal Sumatera Selatan yang mempunyai jasa kepada organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta
3)      Anggota kehormatan adalah orang di luar organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta yang berjasa diangkat dan disetujui oleh pengurus melalui rapat pleno

Pasal 3
Penerimaan Anggota

1)      Anggota non aktif yang akan menjadi anggota aktif dapat mendaftarkan diri kepada pengurus IKPM sum-sel melalui komisariat masing-masing
2)      Anggota luar biasa dan kehormatan dapat menjadi anggota setelah diangkat oleh pengurus dan disetuji oleh rapat pleno IKPM Sumatera Selatan


Pasal 4
Hak Anggota
1)      Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus dan juga mempunyai hak memilih dan dipilih
2)      Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam organisasi
3)      Anggota luar biasa dan anggota kehormatan dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan yang tidak mengikat dan tidak memaksa kepada pengurus
4)      Seluruh anggota berhak mengetahui keuangan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
5)      Seluruh anggota boleh menggunakan fasilitas dan inventaris IKPM Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Pasal 5
Kewajiban Anggota

1)      Mengikuti kegiatan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
2)      Menjunjung dan menjaga nama baik IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
3)      Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan / ketentuan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta

Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan

Hilangnya keanggotaan dapat disebabkan :
1)      Meninggal dunia
2)      Keluar atas permintaan sendiri
3)      Dicabut haknya sebagai anggota
4)      Bubarnya organisasi
5)      Mengalami gangguan jiwa

Pasal 7
Sanksi-sanksi

Anggota yang mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi dapat dikenakan sanksi oleh pengurus berupa :
1)      Peringatan
2)      Skorsing
3)      Pemecatan
4)      Diselesaikan secara hukum yang berlaku di indonesia

Pasal 8
Pembelaan

Anggota yang mendapat sanksi dapat membela diri dalam :
1)      Rapat pengurus
2)      Musyawarah Anggota
3)      Musyawarah Istimewa

BAB III
KEPENGURUSAN

Pasal 9

Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi di IKPM Sumatera Selatan

Pasal 10
Masa Jabatan
1)      Masa jabatan pengurus IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta satu periode adalah dua tahun
2)      Paling lambat 60 hari setelah Musyawarah Anggota, pembentukan kepengurusan dan serah terima dari pengurus demisioner

Pasal 11
Kriteria Calon

1.Calon harus berasal dari SUM-SEL
2.Tiap-tiap komisariat berhak mencalonkan perwakilannya untuk menjadi ketua IKPM
3.Calon ketua tidak boleh memiliki menjabat sebagai PH di organisasi lain yang mempunyai AD/ART
4.Tidak memiliki permasalahan di mata hukum

Pasal 12
Mekanisme Pemilihan

1.Pemilihan ketua bersifat langsung umun bebas rahasia
2.Tiap komisariat mendapatkan satu suara untuk memilih calon ketua
3. Calon memaparkan visi dan misinya di depan peserta musyawarah anggota
                                               
Pasal 13
Susunan Kepengurusan

Bentuk kepengurusan terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris I, sekretaris II, bendahara I, bendahara II, dan departemen-departemen yang dianggap perlu

Pasal 14
Kedudukan

Pengurus IKPM Sumatera Selatan bertanggung jawab pada Musyawarah Anggota

Pasal 15
Hak

1)      Pengurus berhak membawa nama organisasi dalam kegiatan internal dan eksternal
2)      Pengurus berhak untuk menempati sekretariat organisasi

Pasal 16
Kewajiban

1)      Menjaga nama baik IKPM Sumatera Selatan
2)      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Anggota
3)      Membuat dan melaksanakan program kerja, dan memberikan bimbingan, pengarahan bagi semua kegiatan IKPM Sumatera Selatan
4)      Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus, rapat anggota dan rapat pleno
5)      Pengurus harus membuat laporan pertanggungjawaban pada saat berakhir masa jabatan
6)      Mensosialisasikan sejarah Sumatera Selatan yang dianggap perlu dan berhubungan dengan IKPM Sumatera Selatan kepada komisariat-komisariat
7)      Mensosialisasikan tentang IKPM Sumatera Selatan kepada organisasi-organisasi lain yang ada di Yogyakarta
8)      Pengurus harian diwajibkan tinggal di sekretariatan IKPM sum-sel.

Pasal 17
Sanksi-sanksi Pengurus

1)      Apabila pengurus tidak dapat menjalankan tugasnya selama 60 hari tanpa memberikan alasan yang positif dan logis maka ketua dapat memberikan peringatan resmi melalui rapat pengurus
2)      Apabila tidak menjalankan tugasnya selama 60 hari setelah diberikan peringatan resmi, tanpa memberi alasan positif dan logis maka ketua dapat melaksanakan reshuffle
3)      Khusus ketua IKPM dapat diberhentikan dengan musyawarah luar biasa

Pasal 18
Komisariat

1)      Yang dimaksud dengan komisariat adalah organisasi dibawah IKPM Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan kota/kabupaten yang ada di Propinsi Sumatera Selatan
2)      Ketua komisariat dipilih dalam Musyawarah Anggota komisariat
3)      Masa jabatan pengurus komisariat dalam satu periode disesuaikan dengan hasil Musyawarah Anggota komisariat tersebut
4)      Bentuk pengurus komisariat sedapat mungkin disamakan dengan bentuk pengurus IKPM Sumatera Selatan
5)      Paling lambat 60 hari setelah Musyawarah Anggota komisariat, setiap komisariat harus sudah melaporkan hasilnya kepada IKPM Sumatera Selatan untuk disahkan
6)      Komisariat dapat dibentuk atau dibubarkan berdasarkan Musyawarah Anggota komisariat
7)      Nama komisariat sebelum kata komisariat di dahului oleh kata IKPM Sumatera Selatan

BAB IV
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI

Pasal 19

Dewan penasehat organisasi merupakan badan yang beranggotakan sebagai berikut :
1)      Para sesepuh yang mempunyai komitmen dan pengalaman organisasi
2)      Anggota yang direkomendasikan oleh masing-masing komisariat

Pasal 20

Dewan penasehat organisasi dapat memberikan saran dan ide kepada pengurus untuk kebaikan organisasi

BAB V
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT

Pasal 21
Musyawarah Anggota

1)      Musyawarah Anggota merupakan forum tertinggi dalam organisasi
2)      Musyawarah Anggota diadakan setiap 2 tahun sekali
3)      Musyawarah Anggota dapat dipercepat apabila ketua tidak dapat memenuhi kriteria sebagai ketua dan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya dan apabila disepakati oleh lima puluh persen ditambah satu dari komisariat-komisariat yang ada

Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa

1)      Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila pengurus dinilai menyimpang dari Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan GBHK
2)      Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila organisasi IKPM Sumatera Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3)      Musyawarah luar biasa sah apabila diajukan lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir.

Pasal 24
Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota

1)      Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
2)      Memilih dan menetapkan pimpinan sidang tetap
3)      Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggungjawaban pengurus IKPM Sum-Sel Yogyakarta satu periode
4)      Menetapkan pendemisioneran pengurus IKPM Sum-Sel Yogyakarta satu periode
5)      Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat AD/ART Organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta
6)      Membahas dan Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Kerja selanjutnya disingkat dengan GBHK IKPM Sum-Sel Yogyakarta
7)      Membahas dan menetapkan rekomendasi Musyawarah Anggota
8)      Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKPM Sum-Sel Yogyakarta satu periode

Pasal 25
Tata Tertib Musyawarah Anggota

1)      Dibahas dan disahkan oleh sidang pleno pada musyawarah anggota
2)      Peserta musyawarah terdiri atas utusan komisariat, pengurus dan undangan
3)      Dalam menggunakan hak bicara, peserta sidang harus dengan persetujuan pimpinan sidang
4)      Tata tertib dinyatakan sah apabila dihadiri dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah komisariat yang hadir

Pasal 26
Rapat-rapat

1)      Rapat pleno pengurus adalah rapat yang dihadiri pengurus dan komisariat-komisariat minimal tiga bulan sekali
2)      Rapat pengurus adalah rapat yang diselenggarakan sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan


BAB VI
BENDERA, BAHASA DAN SEJARAH ORGANISASI

Pasal 27
Bendera, Bahasa, Lambang dan Semboyan

1)      Bendera IKPM Sum-Sel berwarna biru dengan lambang ditengah-tengah
2)      Bahasa persatuan IKPM Sum-Sel Yogyakarta adalah bahasa “Palembang”
3)      Lambang IKPM Sum-Sel adalah disesuaikan dengan lambang Propinsi Sumatera Selatan
4)      Semboyan IKPM Sum-Sel adalah “ Dari Yogyakarta Ku Bangun Bumi Sriwijaya “

Pasal 28
Sejarah Organisasi

Organisasi IKPM Sum-Sel merupakan kelanjutan dari GAPOMASS (Gabungan Pemuda Organisasi Mahasiswa Sumatera Selatan)



BAB IV
POLAH RELASI

Pasal 29

1.      Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan komisariat-komisariat bersifat instruktif -kordinatif
2.      Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan Pmerintah provinsi bersifat kordinatif
3.      Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan komunitas-komunitas orang sumsel yang ada di Yogyakarta bersifat kordinatif
4.      Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan  dengan Dewan Komisariat bersifat kordinatif

Pasal 30
Pelantikan

1.      IKPM sum-sel dilantik oleh Dewan Komisariat
2.      IKPM komisariat dilantik oleh IKPM sum-sel
                                                               

BAB VI
PENGESAHAN DAN PENUTUP

Pasal 29
Pengesahan

Anggaran Rumah Tangga ini, disahkan dalam musyawarah anggota tanggal 22 Mei 1976 di Yogyakarta, dan disempurnakan dalam musyawarah anggota I IKPM Sum-Sel Yogyakarta pada tanggal 20 Juni 1979, serta disempurnakan kembali dalam musyawarah anggota II IKPM Sum-Sel Yogyakarta tanggal 15 Februari 1981.  disahkan kembali dalam musyawarah anggota III tanggal 2 November 1983 di Yogyakarta, dan disahkan kembali dalam Musyawarah Anggota IV tanggal 30 Juli 1984 di Yogyakarta, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota V tanggal 3 Maret 1986 di Yogyakarta. Disempurnakan dalam Musyawarah Anggota VI tanggal 21 februari 1989 di Yogyakarta, disempurnakan dalam musyawarah Anggota VII tanggal 15 maret 1991, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota VIII tanggal 21 Agustus 1994, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota IX tanggal 19 Oktober 1996, disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa I tanggal 20 Oktober 2000, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa II tanggal 24 Agustus 2002, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota X tanggal 29 Februari 2004 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XI tanggal 20 Maret 2006 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XII tanggal 13 April 2008 dan disempurnakan lagi pada tanggal 30 oktober 2010 serta kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XIV tanggal 18 november 2012


Pasal 30
Penutup

1)      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)      Hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam aturan lain dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga



 



0 komentar:

Posting Komentar