ANGGARAN DASAR
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA SUMATERA SELATAN
YOGYAKARTA
Periode 2012-2014
MUQADIMAH
Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha
penyayang
Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap
cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati
sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha
untuk membentuk kader sebagai putera daerah sumatera Selatan yang mempunyai
wawasan, keterampilan dan berbudi luhur.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan
merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan
tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan organisasi dengan pedoman sebagai berikut :
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, BENTUK, SIFAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Ikatan Keluarga Pelajar
Mahasiswa Sumatera Selatan selanjutnya disingkat dengan IKPM Sum-Sel Yogyakarta
Pasal 2
Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan di Daerah Istimewa
Yogyakarta
Pasal 3
Sifat
Organisasi ini bersifat Sosial- Budaya,
Intelektual, keagamaan dan kekeluargaan
Pasal 4
Waktu
Organisasi ini didirikan pada tanggal 22 Mei 1976,
untuk waktu yang tidak terbatas
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 5
Asas
-
Organisasi
ini berasas Pancasila
Pasal 6
Tujuan
Organisasi ini bertujuan untuk mewujudkan putra-putri Sumatera Selatan pada
khususnya dan Indonesia pada umumnya yang berintelektual, berdedikasi tinggi, berbudi luhur dan
bertanggungjawab terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara serta
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Pasal 7
Usaha
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka IKPM Sumatera Selatan melaksanakan
usaha-usaha sebagai berikut :
- Mejalin persatuan dan kesatuan diantara keluarga pelajar mahasiswa Sumatera Selatan pada khususnya dan Indonesia pada umunya
- Membina putra-putri Sumatera Selatan
- Menciptakan hubungan yang baik diantara warga IKPM Sumatera Selatan, masyarakat, pemerintah provinsi sumsel dan DIY
- Berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan negara
- Usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat sesuai dengan asas organisasi untuk mencapai tujuan
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Keanggotaan IKPM Sumatera Selatan bersifat sukarela dan terbuka bagi
seluruh warga Sumatera Selatan di Yogyakarta
Pasal 9
Anggota
organisasi ini terdiri dari :
- Anggota biasa
- Anggota kehormatan
- Anggota luar biasa
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Organisasi ini terdiri atas komisariat-komisariat
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah
Anggota
Pasal 12
Pimpinan
Pimpinan adalah ketua umum selaku mandataris
Musyawarah Anggota
Pasal 13
Dewan Penasehat Organisasi
Dewan penasehat
organisasi adalah sesepuh warga Sumatera Selatan yang ditentukan oleh pengurus
yang selanjutnya disingkat DPO
Pasal 14
Kelengkapan Organisasi
Organisasi ini mempunyai lambang dan kelengkapan
organisasi lainnya yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KEUANGAN
Pasal 15
Sumber dana
organisasi diperoleh dari :
- Dana dari Pemprov Sumatera Selatan
- Dana dari anggota
- Pendapatan dari fasilitas IKPM Sumatera Selatan
- Usaha lain yang sah dan halal serta tidak mengikat
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
melalui musyawarah anggota IKPM Sum-Sel
Pasal 17
Pembubaran Organisasi
Pembubaran organisasi harus diajukan lima puluh
persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh persen
ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir
BAB VII
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 18
Pengesahan
Anggaran dasar ini, disahkan dalam musyawarah
anggota tanggal 22 Mei 1976 di Yogyakarta, dan disempurnakan dalam musyawarah
anggota I IKPM Sum-Sel Yogyakarta pada tanggal 20 Juni 1979, serta disempurnakan
kembali dalam musyawarah anggota II IKPM Sum-Sel Yogyakarta tanggal 15 Februari
1981. disahkan kembali dalam musyawarah
anggota III tanggal 2 November 1983 di Yogyakarta, dan disahkan kembali dalam
Musyawarah Anggota IV tanggal 30 Juli 1984 di Yogyakarta, serta disempurnakan
kembali dalam Musyawarah Anggota V tanggal 3 Maret 1986 di Yogyakarta.
Disempurnakan dalam Musyawarah Anggota VI tanggal 21 februari 1989 di
Yogyakarta, disempurnakan dalam musyawarah Anggota VII tanggal 15 maret 1991,
serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota VIII tanggal 21 Agustus
1994, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota IX tanggal 19
Oktober 1996, disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa I tanggal 20
Oktober 2000, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa II
tanggal 24 Agustus 2002, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah
Anggota X tanggal 29 Februari 2004 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota
XI tanggal 19 Maret 2006 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XII
tanggal 13 April 2008 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota
XIII tanggal 30 Oktober 2010 dan disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota
XIV tanggal 18 november 2012.
Pasal 20
Penutup
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KELUARGA PELAJAR MAHASISWA SUMATERA SELATAN
YOGYAKARTA
MUQADIMAH
Dengan Nama Allah yang maha pengasih lagi maha
penyayang
Berdasarkan atas ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa, serta didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap
cita-cita perjuangan bangsa dan pembangunan daerah maka kami menghayati
sedalam-dalamnya bahwa persatuan dan kesatuan merupakan sendi utama dari usaha
untuk membentuk kader sebagai putera daerah sumatera Selatan yang mempunyai
wawasan, keterampilan dan berbudi luhur.
Oleh karena itu, pendidikan dan kebudayaan
merupakan salah satu faktor yang menentukan dalam rangka mencapai tujuan
tersebut. Maka dengan berkat Allah SWT dengan ini, kami dirikan organisasi dengan pedoman sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1) Organisasi ini bernama IKPM Sum-Sel
Yogyakarta
2) Organisasi in berkedudukan di Yogyakarta
dan beralamat di Jl. Bausasran Dn III/595, kode Pos 55211.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
Anggota
1) Anggota biasa terdiri dari anggota biasa
aktif dan anggota biasa non aktif :
a. Anggota biasa aktif adalah warga, pelajar
dan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Selatan yang berperan aktif dan
berpartisipasi di organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta
b. Anggota biasa non aktif adalah warga,
pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Sumatera Selatan yang berdomisili di
Yogyakarta
2) Anggota luar biasa adalah warga pelajar
dan mahasiswa asal Sumatera Selatan yang mempunyai jasa kepada organisasi IKPM
Sum-Sel Yogyakarta
3) Anggota kehormatan adalah orang di luar
organisasi IKPM Sum-Sel Yogyakarta yang berjasa diangkat dan disetujui oleh
pengurus melalui rapat pleno
Pasal 3
Penerimaan Anggota
1) Anggota non aktif yang akan menjadi
anggota aktif dapat mendaftarkan diri kepada pengurus IKPM sum-sel melalui komisariat masing-masing
2) Anggota luar biasa dan kehormatan dapat
menjadi anggota setelah diangkat oleh pengurus dan disetuji oleh rapat pleno
IKPM Sumatera Selatan
Pasal 4
Hak Anggota
1) Anggota biasa berhak mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul, pertanyaan baik lisan maupun tulisan kepada pengurus
dan juga mempunyai hak memilih dan dipilih
2) Anggota biasa berhak memperoleh perlakuan
yang sama dalam organisasi
3) Anggota luar biasa dan anggota kehormatan
dapat mengajukan saran/usul dan pertanyaan yang tidak mengikat dan tidak
memaksa kepada pengurus
4) Seluruh anggota berhak mengetahui keuangan
IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
5) Seluruh anggota boleh menggunakan
fasilitas dan inventaris IKPM Sumatera Selatan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1)
Mengikuti
kegiatan IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
2)
Menjunjung
dan menjaga nama baik IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta
3) Mentaati dan menjalankan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan / ketentuan IKPM Sumatera
Selatan Yogyakarta
Pasal 6
Hilangnya Keanggotaan
Hilangnya
keanggotaan dapat disebabkan :
1)
Meninggal
dunia
2)
Keluar
atas permintaan sendiri
3)
Dicabut
haknya sebagai anggota
4)
Bubarnya
organisasi
5)
Mengalami
gangguan jiwa
Pasal 7
Sanksi-sanksi
Anggota yang mencemarkan nama baik atau melanggar aturan organisasi dapat
dikenakan sanksi oleh pengurus berupa :
1) Peringatan
2) Skorsing
3) Pemecatan
4) Diselesaikan secara hukum yang berlaku di
indonesia
Pasal 8
Pembelaan
Anggota yang
mendapat sanksi dapat membela diri dalam :
1)
Rapat
pengurus
2)
Musyawarah
Anggota
3)
Musyawarah
Istimewa
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Pengurus merupakan badan eksekutif tertinggi di
IKPM Sumatera Selatan
Pasal 10
Masa Jabatan
1)
Masa
jabatan pengurus IKPM Sumatera Selatan Yogyakarta satu periode adalah dua tahun
2)
Paling
lambat 60 hari setelah Musyawarah Anggota, pembentukan kepengurusan dan serah
terima dari pengurus demisioner
Pasal 11
Kriteria Calon
1.Calon harus berasal dari
SUM-SEL
2.Tiap-tiap komisariat berhak
mencalonkan perwakilannya untuk menjadi ketua IKPM
3.Calon ketua tidak boleh
memiliki menjabat sebagai PH di
organisasi lain yang mempunyai AD/ART
4.Tidak memiliki permasalahan di
mata hukum
Pasal 12
Mekanisme Pemilihan
1.Pemilihan ketua bersifat
langsung umun bebas rahasia
2.Tiap komisariat mendapatkan satu
suara untuk memilih calon ketua
3. Calon memaparkan visi dan
misinya di depan peserta musyawarah anggota
Pasal 13
Susunan Kepengurusan
Bentuk kepengurusan terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris I, sekretaris II, bendahara I, bendahara II, dan departemen-departemen
yang dianggap perlu
Pasal 14
Kedudukan
Pengurus IKPM Sumatera Selatan bertanggung jawab
pada Musyawarah Anggota
Pasal 15
Hak
1)
Pengurus
berhak membawa nama organisasi dalam kegiatan internal dan eksternal
2)
Pengurus
berhak untuk menempati sekretariat organisasi
Pasal 16
Kewajiban
1)
Menjaga
nama baik IKPM Sumatera Selatan
2) Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta ketetapan Musyawarah Anggota
3) Membuat dan melaksanakan program kerja,
dan memberikan bimbingan, pengarahan bagi semua kegiatan IKPM Sumatera Selatan
4) Melaksanakan rapat kerja, rapat pengurus,
rapat anggota dan rapat pleno
5) Pengurus harus membuat laporan
pertanggungjawaban pada saat berakhir masa jabatan
6) Mensosialisasikan sejarah Sumatera Selatan
yang dianggap perlu dan berhubungan dengan IKPM Sumatera Selatan kepada
komisariat-komisariat
7) Mensosialisasikan tentang IKPM Sumatera
Selatan kepada organisasi-organisasi lain yang ada di Yogyakarta
8) Pengurus
harian diwajibkan tinggal di sekretariatan IKPM sum-sel.
Pasal 17
Sanksi-sanksi Pengurus
1) Apabila pengurus tidak dapat menjalankan
tugasnya selama 60 hari tanpa memberikan alasan yang positif dan logis maka
ketua dapat memberikan peringatan resmi melalui rapat pengurus
2) Apabila tidak menjalankan tugasnya selama
60 hari setelah diberikan peringatan resmi, tanpa memberi alasan positif dan
logis maka ketua dapat melaksanakan reshuffle
3)
Khusus
ketua IKPM dapat diberhentikan dengan musyawarah luar biasa
Pasal 18
Komisariat
1) Yang dimaksud dengan komisariat adalah organisasi
dibawah IKPM Sumatera Selatan yang didirikan berdasarkan kota/kabupaten yang
ada di Propinsi Sumatera Selatan
2)
Ketua
komisariat dipilih dalam Musyawarah Anggota komisariat
3)
Masa
jabatan pengurus komisariat dalam satu periode disesuaikan dengan hasil
Musyawarah Anggota komisariat tersebut
4) Bentuk pengurus komisariat sedapat mungkin
disamakan dengan bentuk pengurus IKPM Sumatera Selatan
5) Paling lambat 60 hari setelah Musyawarah
Anggota komisariat, setiap komisariat harus sudah melaporkan hasilnya kepada
IKPM Sumatera Selatan untuk disahkan
6) Komisariat dapat dibentuk atau dibubarkan
berdasarkan Musyawarah Anggota komisariat
7) Nama komisariat sebelum kata komisariat di
dahului oleh kata IKPM Sumatera Selatan
BAB IV
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
Pasal 19
Dewan penasehat
organisasi merupakan badan yang beranggotakan sebagai berikut :
1)
Para
sesepuh yang mempunyai komitmen dan pengalaman organisasi
2)
Anggota
yang direkomendasikan oleh masing-masing komisariat
Pasal 20
Dewan penasehat organisasi dapat memberikan saran
dan ide kepada pengurus untuk kebaikan organisasi
BAB V
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT
Pasal 21
Musyawarah Anggota
1) Musyawarah Anggota merupakan forum
tertinggi dalam organisasi
2) Musyawarah Anggota diadakan setiap 2 tahun
sekali
3) Musyawarah Anggota dapat dipercepat
apabila ketua tidak dapat memenuhi kriteria sebagai ketua dan atau tidak dapat
melaksanakan tugasnya dan apabila disepakati oleh lima puluh persen ditambah
satu dari komisariat-komisariat yang ada
Pasal 22
Musyawarah Luar Biasa
1) Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan apabila pengurus dinilai
menyimpang dari Angggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan GBHK
2) Musyawarah luar biasa dapat dilaksanakan
apabila organisasi IKPM Sumatera Selatan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
3) Musyawarah luar biasa sah apabila diajukan
lima puluh persen ditambah satu dari komisariat dan disetujui oleh lima puluh
persen ditambah satu dari seluruh peserta musyawarah luar biasa yang hadir.
Pasal 24
Tugas dan Wewenang Musyawarah Anggota
1) Membahas dan menetapkan tata tertib sidang
2) Memilih dan menetapkan pimpinan sidang
tetap
3) Mengevaluasi dan menetapkan laporan
pertanggungjawaban pengurus IKPM Sum-Sel Yogyakarta satu periode
4) Menetapkan pendemisioneran pengurus IKPM
Sum-Sel Yogyakarta satu periode
5) Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga selanjutnya disingkat AD/ART Organisasi IKPM Sum-Sel
Yogyakarta
6) Membahas dan Menetapkan Garis-garis Besar
Haluan Kerja selanjutnya disingkat dengan GBHK IKPM Sum-Sel Yogyakarta
7) Membahas dan menetapkan rekomendasi
Musyawarah Anggota
8) Memilih dan menetapkan Ketua Umum IKPM
Sum-Sel Yogyakarta satu periode
Pasal 25
Tata Tertib Musyawarah Anggota
1) Dibahas dan disahkan oleh sidang pleno
pada musyawarah anggota
2) Peserta musyawarah terdiri atas utusan komisariat,
pengurus dan undangan
3) Dalam menggunakan hak bicara, peserta
sidang harus dengan persetujuan pimpinan sidang
4) Tata tertib dinyatakan sah apabila
dihadiri dan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari jumlah
komisariat yang hadir
Pasal 26
Rapat-rapat
1) Rapat pleno pengurus adalah rapat yang
dihadiri pengurus dan komisariat-komisariat minimal tiga bulan sekali
2) Rapat pengurus adalah rapat yang
diselenggarakan sebanyak-banyaknya sesuai dengan kebutuhan
BAB VI
BENDERA, BAHASA DAN SEJARAH ORGANISASI
Pasal 27
Bendera, Bahasa, Lambang dan Semboyan
1) Bendera IKPM Sum-Sel berwarna biru dengan
lambang ditengah-tengah
2) Bahasa persatuan IKPM Sum-Sel Yogyakarta
adalah bahasa “Palembang”
3) Lambang IKPM Sum-Sel adalah disesuaikan
dengan lambang Propinsi Sumatera Selatan
4) Semboyan IKPM Sum-Sel adalah “ Dari
Yogyakarta Ku Bangun Bumi Sriwijaya “
Pasal 28
Sejarah Organisasi
Organisasi IKPM Sum-Sel merupakan kelanjutan dari
GAPOMASS (Gabungan Pemuda Organisasi Mahasiswa Sumatera Selatan)
BAB IV
POLAH RELASI
Pasal 29
1.
Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan
komisariat-komisariat bersifat instruktif -kordinatif
2.
Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan
Pmerintah provinsi bersifat kordinatif
3.
Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan komunitas-komunitas
orang sumsel yang ada di Yogyakarta bersifat kordinatif
4.
Polah relasi antara IKPM Sumatra selatan dengan Dewan Komisariat bersifat kordinatif
Pasal
30
Pelantikan
1.
IKPM sum-sel dilantik oleh Dewan Komisariat
2.
IKPM komisariat dilantik oleh IKPM sum-sel
BAB VI
PENGESAHAN DAN PENUTUP
Pasal 29
Pengesahan
Anggaran Rumah Tangga ini, disahkan dalam
musyawarah anggota tanggal 22 Mei 1976 di Yogyakarta, dan disempurnakan dalam
musyawarah anggota I IKPM Sum-Sel Yogyakarta pada tanggal 20 Juni 1979, serta
disempurnakan kembali dalam musyawarah anggota II IKPM Sum-Sel Yogyakarta
tanggal 15 Februari 1981. disahkan
kembali dalam musyawarah anggota III tanggal 2 November 1983 di Yogyakarta, dan
disahkan kembali dalam Musyawarah Anggota IV tanggal 30 Juli 1984 di
Yogyakarta, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota V tanggal 3
Maret 1986 di Yogyakarta. Disempurnakan dalam Musyawarah Anggota VI tanggal 21
februari 1989 di Yogyakarta, disempurnakan dalam musyawarah Anggota VII tanggal
15 maret 1991, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota VIII
tanggal 21 Agustus 1994, serta disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota
IX tanggal 19 Oktober 1996, disempurnakan kembali dalam Musyawarah Istimewa I
tanggal 20 Oktober 2000, kemudian disempurnakan kembali dalam Musyawarah
Istimewa II tanggal 24 Agustus 2002, kemudian disempurnakan kembali dalam
Musyawarah Anggota X tanggal 29 Februari 2004 dan disempurnakan kembali dalam
Musyawarah Anggota XI tanggal 20 Maret 2006 dan disempurnakan kembali dalam
Musyawarah Anggota XII tanggal 13 April 2008 dan disempurnakan lagi pada
tanggal 30 oktober 2010 serta kemudian
disempurnakan kembali dalam Musyawarah Anggota XIV tanggal 18 november 2012
Pasal 30
Penutup
1)
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
2)
Hal-hal
yang belum dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dalam aturan
lain dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
0 komentar:
Posting Komentar